21 Apr 2012

Cek Virus Tanpa Anti Virus


Assalamu’alaikum semuanya, gimana kabarnya? Yahh semoga masih selalu dalam lindungan dan rahmat-Nya. Kali ini saya akan memosting sebuah artikel tentang “Tips and Trik” yaitu mengenai “Cara Cek Virus Tanpa Menggunakan Anti Virus”.

Berikut ini adalah cara mengecek komputer kita terkena virus atau tidak.

1.      Buka command prompt dengan cara Start --- Run ---ketik CMD


Secara default, lokasi akan berada di C:\Documents and settings\nama_user, untuk itu anda harus pindah terlebih dahulu ke folder system32.


2.      Ketikkan "cd c:\windows\system32" (tanpa tanda petik) seperti pada gambar.



Tekan enter untuk masuk ke folder system32.



3.      Ketik "setup" lalu tekan enter

4.      Jika muncul tampilan seperti gambar berikut yang didalamnya ada peringatan "Please go to the Control Panel to install and configure system components."


Berarti komputer anda sehat dari virus, tetapi jika komputer anda malah hank atau restart itu berarti ada virus yang bersemayam di komputer anda.

Sekian artikel saya, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih!!!

Read More

20 Apr 2012

Hukum Perikatan / Perjanjian


Assalamu’alaikum semuanya, gimana kabarnya? Yahh semoga masih selalu dalam lindungan dan rahmat-Nya. Kali ini saya akan memosting sebuah artikel tentang “Hukum Perdata” yaitu mengenai “Hukum Perikatan / Perjanjian”.

Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa dan perjanjian pinjam-meminjam.

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.

Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.

Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan. Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat (pasal 1320 KUHPer):
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu pokok persoalan tertentu.
4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.

Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan.

Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli. Tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat inipun menjadi hal yang penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku.  

Dalam hukum pembuktian ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari:
-          bukti tulisan,
-          bukti saksi-saksi,
-          persangkaan-persangkaan,
-          pengakuan dan bukti sumpah.

Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.

Syarat pertama di atas menunjukkan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi persyaratan formil.

Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.

Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga.

Causa dalam hukum perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.

Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang berbeda-beda. Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :
1.      Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2.      Perjanjian Riil, adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3.      Perjanjian Formil, adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.

Perikatan hapus karena:
1.      pembayaran
2.      penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.      pembaruan utang
4.      perjumpaan utang atau kompensasi
5.      percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang
6.      kebatalan atau pembatalan
7.      berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu.

Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.

Jika kreditur menolak pembayaran, maka debitur dapat melakukan penawaran pembayaran tunai atas apa yang harus dibayarnya; dan jika kreditur juga menolaknya, maka debitur dapat menitipkan uang atau barangnya kepada pengadilan. Penawaran demikian, yang diikuti dengan penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang; sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas tanggungan kreditur.

Ada tiga macam jalan untuk melaksanakan pembaharuan utang:
1.      Bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama.
2.      Bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama.
3.      Bila sebagai akibat suatu persetujuan baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur lama.

Pembaharuan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan perikatan. Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang, yang menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut. Perjumpaan terjadi demi hukum, bahkan tanpa setahu debitur, dan kedua utang itu saling menghapuskan pada saat utang itu bersama-sama ada, bertimbal-balik untuk jumlah yang sama.

Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan. Percampuran utang yang terjadi pada debitur utama berlaku juga untuk keuntungan para penanggung utangnya. Percampuran yang terjadi pada diri si penanggung utang, sekali-kali tidak.

Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan. Pengembalian sepucuk surat piutang di bawah tangan yang asli secara sukarela oleh kreditur kepada debitur, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan juga terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung.

Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya.

Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.

Oke sekian dulu artikel dari saya, semoga bermanfaat. terima kasih!!!

Read More

15 Apr 2012

Sekelumit Sejarah Islam


Assalamu’alaikum semuanya, gimana kabarnya? Yahh semoga masih selalu dalam lindungan dan rahmat-Nya. Oke, kali ini saya akan memosting artikel tentang kategori “Agama” yaitu mengenai “Sekelumit Sejarah Islam dari Zaman Nabi Muhammad Hingga Massa Ke-emasan Islam”.

Perkembangan islam sudah berlangsung ribuan tahun dan mungkin saja anda ada yang belum paham sejarah perkembangan Islam itu sendiri.

Sejarah Islam adalah sejarah agama Islam mulai turunnya wahyu pertama pada tahun 622 yang diturunkan kepada rasul yang terakhir yaitu Muhammad bin Abdullah di Gua Hira, Arab Saudi sampai dengan sekarang, yaitu nabi akhir zaman, nah perkembangan islam selanjutnya setelah era rosul muhamad dilanjutkan dengan era-era dibawah ini:

Sejarah Islam Massa Khulafaur Rasyidin
632 M – Wafatnya Nabi Muhammad dan Abu Bakar diangkat menjadi khalifah. Usamah bin Zaid memimpin ekspedisi ke Syria. Perang terhadap orang yang murtad yaitu Bani Tamim dan Musailamah al-Kadzab.
633 M – Pengumpulan Al Quran dimulai.
634 M – Wafatnya Abu Bakar. Umar bin Khatab diangkat menjadi khalifah. Penaklukan Damaskus.
636 M – Peperangan di Ajnadin atas tentara Romawi sehingga Syria, Mesopotamia, dan Palestina dapat ditaklukkan. Peperangan dan penaklukan Kadisia atas tentara Persia.
638 M – Penaklukan Baitulmuqaddis oleh tentara Islam. Peperangan dan penkalukan Jalula atas Persia.
639 M – Penaklukan Madain, kerajaan Persia.
640 M – Kerajaan Islam Madinah mulai membuat mata uang Islam. Tentara Islam megepung kota Alfarma, Mesir dan menaklukkannya.
641 M – Penaklukan Mesir
642 M – Penaklukan Nahawand, kerajaan Persia dan Penaklukan Persia secara keseluruhan.
644 M – Umar bin Khatab mati syahid akibat dibunuh. Utsman bin Affan menjadi khalifah.
645 M – Cyprus ditaklukkan.
646 M – Penyerangan Byzantium di kota Iskandariyah Mesir.
647 M – Angkatan Tentara Laut Islam didirikan & diketuai oleh Muawiyah Abu Sufyan. Perang di laut melawan angkatan laut Byzantium.
648 M – Pemberontakan menentang pemerintahan Utsman bin Affan.
656 M – Utsman mati akibat dibunuh. Ali bin Abi Talib dilantik menjadi khalifah. Terjadinya Perang Jamal.
657 M – Ali bin Abi Thalib memindahkan pusat pemerintahan dari Madinah ke Kufah. Perang Siffin meletus.
659 M – Ali bin Abi Thalib menyerang kembali Hijaz dan Yaman dari Muawiyah. Muawiyah menyatakan dirinya sebagai khalifah Damaskus.
661 M – Ali bin Abi Thalib mati dibunuh. Pemerintahan Khulafaur Rasyidin berakhir. Hasan (Cucu Nabi Muhammad) kemudian diangkat sebagai Khalifah ke-5 Umat Islam menggantikan Ali bin Abi Thalib.
661 M – Setelah sekitar 6 bulan Khalifah Hasan memerintah, 2 kelompok besar pasukan Islam yaitu Pasukan Khalifah Hasan di Kufah dan pasukan Muawiyah di Damsyik telah siap untuk memulai suatu pertempuran besar. Ketika pertempuran akan pecah, Muawiyah kemudian menawarkan rancangan perdamaian kepada Khalifah Hasan yang kemudian dengan pertimbangan persatuan Umat Islam, rancangan perdamaian Muawiyah ini diterima secara bersyarat oleh Khalifah Hasan dan kekhalifahan diserahkan oleh Khalifah Hasan kepada Muawiyah. 

Tahun itu kemudian dikenal dengan nama Tahun Perdamaian/Persatuan Umat (Aam Jamaah) dalam sejarah Umat Islam. Sejak saat itu Muawiyah menjadi Khalifah Umat Islam yang kemudian dilanjutkan dengan sistem Kerajaan Islam yang pertama yaitu pergantian pemimpin (Raja Islam) yang dilakukan secara turun temurun (Daulah Umayyah) dari Daulah Umayyah ini kemudian berlanjut kepada Kerajaan-Kerajaan Islam selanjutnya seperti Daulah Abbasiyah, Fatimiyyah, Usmaniyah dan lain-lain.

Sejarah Islam Masa Kerajaan Bani Ummaiyyah

661 M – Muawiyah menjadi khalifah dan mndirikan Kerajaan Bani Ummaiyyah.
669 M – Persiapan perang melawan Konstantinopel
670 M – Penaklukan Kabul.
677 M – Penyerangan Konstantinopel yang pertama namun gagal.
679 M – Penyerangan Konstantinopel yang kedua namun gagal karena Muawiyah meninggal di tahun 680.
680 M – Kematian Muawiyah. Yazid I menaiki tahta. Peristiwa pembunuhan Saidina Hussein.
685 M – Khalifah Abdul Malik menjadikan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi kerajaan.
700 M – Tentara Islam melawan kaum Barbar di Afrika Utara.
711 M – Penaklukan Sepanyol, Sind, dan Transoxiana.
712 M – Tentara Bani Ummayyah ke Spanyol, Sind, dan Transoxiana.
713 M – Penaklukan Multan.
716 M – Serangan kepada Konstantinopel.
717 M – Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah. Pembaharuan yang hebat dijalankan.
725 M – Tentara Islam melawan Nimes di Perancis.
749 M – Kekalahan tentera Ummayyah di Kufah, Iraq ditangan tentara Abbasiyyah.
750 M – Damaskus ditaklukkan oleh tentera Abbasiyyah. Runtuhnya Kerajaan Bani Ummaiyyah.

Sejarah Islam Masa Kerajaan Bani Abbasiyyah

752 M – Berdirinya Kerajaan Bani Abbasiyyah.
755 M – Pemberontakan Abdullah bin Ali. Pembunuhan Abu Muslim.
756 M – Abd ar-Rahman I mendirikan Kerajaan Bani Ummaiyyah di Spanyol.
763 M – Pendirian kota Baghdad. Kekalahan tentara Abbasiyyah di Spanyol.
786 M – Harun al-Rasyid menjadi Khalifah.
792 M – Penyerangan selatan Perancis.
800 M – Aljabar diciptakan oleh Al-Khawarizmi.
805 M – Perlawanan atas Byzantium. Penyerangan Pulau Rhodes dan Cyprus.
809 M – Kematian Harun al-Rasyid. Al-Amin diangkat menjadi khalifah.
814 M – Perang saudara antara Al-Amin dan Al-Ma’mun. Al-Amin terbunuh dan Al-Ma’mun menjadi khalifah.
1000 M – Masjid Besar Cordoba siap dibangun.
1005 M – Multan dan Ghur ditaklukkan.
1055 M – Baghdad diserang oleh tentara Turki Seljuk. Pemerintahan Abbasiyyah-Seljuk dimulai, yang berdiri sampai tahun 1258 ketika tentara Mongol memusnahkan Baghdad.
1085 M – Tentara Kristen menyerang Toledo (di Spanyol).
1091 M – Bangsa Norman menyerang Sicilia, pemerintahan Islam di sana berakhir.
1095 M – Perang Salib pertama dimulai.
1099 M – Tentara Salib menaklukkan Baitul Maqdis. Mereka membunuh semua penduduknya.
1144 M – Nuruddin Zengi menaklukkan Edessa dari tentera Kristian. Perang Salib kedua berlaku.
1187 M – Salahuddin Al-Ayubbi menaklukkan Baitulmuqaddis dari tentera Salib. Perang Salib ketiga berlaku.
1194 M – Tentera Muslim menaklukkan Delhi, India.
1236 M – Tentera Kristen menaklukkan Cordoba (di Spanyol).
1258 M – Tentera Mongol menyerang dan memusnahkan Baghdad. Ribuan penduduk terbunuh. Runtuhnya Baghdad. Tamatnya pemerintahan Kerajaan Bani Abbasiyyah-Seljuk.
1260 M – Kebangkitan Islam. Kerajaan Bani Mamluk di Mesir (merupakan pertahanan Islam yang ketiga terakhir setelah Makkah & Madinah) pimpinan Sultan Saifuddin Muzaffar Al-Qutuz menewaskan tentera Mongol di dalam pertempuran di Ain Jalut.

Sejarah Islam Masa Kerajaan Turki Utsmani

1243 M – Bangsa Turki yang hidup secara nomad menetap secara tetap di Asia Kecil.
1299 M – Sebuah wilayah pemerintahan kecil Turki di bawah Turki Seljuk didirikan di barat Anatolia.
1301 M – Osman I menyatakan dirinya sebagai sultan. Berdirinya Kerajaan Turki Usmani.
1345 M – Turki Seljuk menyeberangi Selat Bosporus.
1389 M – Tentara Utsmani menewaskan tentara Serb di Kosovo.
1402 M – Timurlane, Raja Tartar (Mongol) menumpaskan tentera Uthmaniyyah di Ankara.
1451 M – Sultan Muhammad al-Fatih menjadi pemerintah.
1453 M – Constantinople ditaklukkan oleh tentara Islam pimpinan Sultan Muhammad al-Fatih. Berakhirnya Kerajaan Byzantium.
1520 M – Sultan Sulaiman al-Qanuni dilantik menjadi sultan.
1526 M – Perang Mohacs
1529 M – Serangan dan kepungan ke atas Vienna.
1571 M – Perang Lepanto terjadi.
1641 M – Pemerintahan Sultan Muhammad IV
1683 M – Serangan dan kepungan ke atas Vienna untuk yang kedua kalinya.
1687 M – Sultan Muhammad IV meninggal dunia.
1703 M – Pembaharuan kebudayaan di bawah Sultan Ahmed III.
1774 M – Perjanjian Kucuk Kaynarca.
1792 M – Perjanjian Jassy.
1793 M – Sultan Selim III mengumumkan “Pentadbiran Baru”.
1798 M – Napoleon mencoba untuk menaklukkan Mesir.
1804 M – Pemberontakan dan kebangkitan bangsa Serbia pertama.
1815 M – Pemberontakan dan kebangkitan bangsa Serbia kedua.
1822 M – Bermulanya perang kemerdekaan Greece.
1826 M – Pembunuhan massal tentara elit Janissari. Kekalahan tentera laut Uthmaniyyah di Navarino.
1829 M – Perjanjian Adrianople.
1830 M – Berakhirnya perang kemerdekaan Greece.
1841 M – Konvensyen Selat.
1853 M – Dimulainya Perang Crimea.
1856 M – Berakhirnya Perang Crimea.
1878 M – Kongres Berlin. Serbia dan Montenegro diberi kemerdekaan. Bulgaria diberi kuasa autonomi.
1912 M – Perang Balkan pertama.
1913 M – Perang Balkan kedua.
1914 M – Kerajaan Turki Utsmani memasuki Perang Dunia I sebagai sekutu kuasa tengah.
1919 M – Mustafa Kemal Atatürk mendarat di Samsun.
1923 M – Sistem kesultanan dihapuskan. Turki menyatakan sebagai sebuah Republik.
1924 M – Khalifah dihapus. Berakhirnya pemerintahan Kerajaan Turki Utsmani.

Demikian artikel dari saya seputar sejarah islam, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih!!!

Reference : id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Islam

Read More

Cara Mengatasi Blue Screen Pada Windows

Assalamu’alaikum semuanya, gimana kabarnya? Yahh semoga masih selalu dalam lindungan dan rahmat-Nya. Oke, kali ini saya akan memosting artikel tentang kategori “Teknologi” yaitu mengenai “Cara Mengatasi Blue Screen Pada Windows”.

Mungkin pernah komputer atau laptop anda mengalami blue screen alias Layar monitor anda dipenuhi dengan warna biru dikombinasikan tulisan tulisan? Biasanya karena buat ngegame atau kondisi laptop yang sangat panas hal ini bisa terjadi di laptop anda. Nah saya akan sedikit berbagi Cara Memperbaiki Komputer/Laptop Blue Screen :

Cara sebagai berikut :

1. Boot CDROM jadikan firstboot
2. Masukkan CD Installer XP
3. Tekan R kalau muncul ini









4. Tekan 1 (atau angka yg menunjukkan installan XP kalau ada lebih dari 1 OS) dan masukkan password admin










5. Ketik perintah dibawah ini.

> C: CD ..
> C: ATTRIB –H C:boot.ini
> C: ATTRIB –S C:boot.ini
> C: ATTRIB –R C:boot.ini
> C: del boot.ini
> C: BOOTCFG /Rebuild

6. Kemudian lakukan seperti gambar di bawah













7. Setelah selesai Rebuild ketik

C: CHKDSK /R /F kemudian
C: FIXBOOT

Muncul “Sure you want to write a new bootsector to the partition C: ?” tekan “Y”

C: EXIT

Tekan Enter, Selasai deh...

Nah kurang lebih seperti ini tentang Cara Mudah Memperbaiki Blue screen pada Windows, semoga bermanfaat. Terima kasih!!!

Reference: http://cheatgame4u.blogspot.com/2012/01/windows-blue-screen-cara-mudah.html

Read More